“Ucapannya seakan menggeneralisasi LSM dan wartawan; tanpa menyebut oknum; dan jika memang itu ada; hanyalah sifatnya kasuistik dan dia harus bisa buktikan siapa dan dimana itu wartawan atau LSM bodrex,” ucap Deny.
“Mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan atau LSM,, jadi sekali lagi kami tantang Menteri Desa untuk buktikan omongannya;”terangnya
Dan menurutnya, “Menteri Desa semestinya juga bukan cuma klarifikasi, tetapi harus minta maaf kepada seluruh wartawan dan LSM di indonesia.
“Sebagai seorang Menteri, Yandri Susanto harus memahami bahwa jika ada prilaku wartawan atau LSM yang bertentangan dengan UU Pers itu bersifat oknum jangan digeneralisir, bikin stigma wartawan bodrex dan sebagainya; yaaa kalo ada, laporkan saja tindakan kriminal tersebut ke Polisi. karena UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik, bersifat Independen tidak akan melindungi praktek pemerasan berkedok wartawan atau LSM itu,”” ucapnya.
Ingat, profesi Wartawan atau LSM dalam bekerja tidak semata – mata karena profesinya namun juga memiliki rasa tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya;”jelasnya
Diakhir perbincangan,nya Deny, meminta agat semua pihak, terutama Pejabat untuk Stop dan hentikan menyampaikan Stigma – stigma yang melecehkan profesi wartawan atau LSM dan sebagainya.(Alimusa)













