Sinergi TNI-Polri Perkuat Kesadaran Hukum Warga, AKP Ledi Beri Penyuluhan pada TMMD ke-129 di Palembang
”Semoga masyarakat semakin aktif menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan harmonis di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, AKP Ledi juga memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa sejumlah pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional.
<span;>Menurutnya, selain mengatur berbagai tindak pidana konvensional, KUHP baru juga mengintegrasikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam undang-undang khusus serta memuat norma-norma baru yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat.
<span;>Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami sejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan kehidupan bertetangga, seperti larangan mengganggu ketertiban umum dengan menutup jalan saat menggelar hajatan tanpa izin, penggunaan pengeras suara secara berlebihan pada waktu tertentu, persoalan praktik rentenir, hingga pengaturan mengenai praktik
perdukunan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
<span;>Penyuluhan berlangsung secara interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan mereka, sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari narasumber.












