2.) Anak dibawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor
3. ) Dilarang berbonceng lebih dari satu orang untuk kendaraan sepeda motor
4. ) Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI
5. ) Pengendara roda 4 lebih wajib menggunakan safety balt
6. ) Pengendara kendaraan di larang mengkonsumsi minuman keras/alkohol
7. ) Dilarang melawan arus lalu lintas
8. ) Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum












