Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pelaku menyerahkan diri sesaat setelah peristiwa itu berlangsung dan barang bukti pisau yang digunakan pelaku penikaman sampai saat ini belum di ketemukan.
Perkelahian yang menyebabkan tewasnya Jamiat itu katanya tidak tau persis apa penyebab dan masalahnya
“Sebelum terjadi perkelahian pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut sehingga keduanya AF dan JM, Saat itulah terjadi Duel perkelahian yang menyebabkan tewasnya korban dengan luka tikam pada J,” ujanya.(Red)














