Satresnarkoba Polres OKI Ringkus Pengedar Sabu dengan Modus Paket Harga

Satresnarkoba Polres OKI Ringkus Pengedar Sabu dengan Modus Paket Harga

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan melampaui batas ketentuan pidana narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat distribusi eceran.

banner 336x280

“Polda Sumsel terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan sistem distribusi eceran seperti ini sangat penting karena langsung menyasar peredaran di tingkat masyarakat bawah yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkoba yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

( Riri,Y )

banner 336x280

News Feed