Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Adrian Candra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S di Desa Tanjung Alai atas dugaan tindak pidana narkotika. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Iptu Adrian.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Polres OKI berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan generasi muda yang bebas dari bahaya zat terlarang,” pungkas dia. (MS)













