Motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi kinerja cepat jajaran Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.
Pewarta : Marsyal
Editor. : Alimusa












