“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret jasad korban sejauh sekitar 10 meter dan menutupinya dengan karung yang ditemukan di sekitar lokasi,” jelas AKBP Eko Rubiyanto.
Pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel, sepasang sandal hitam, anting emas, tas selempang, dan barang pribadi lainnya.
Usai kejadian, tim Sat Reskrim Polres OKI langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 16 Juli 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Batam. Tim opsnal kemudian diberangkatkan ke lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Nagoya, Kota Batam. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kapolres.












