Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko
Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menegakkan hukum sekaligus mencegah berbagai risiko yang ditimbulkan aktivitas ilegal, seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, dan kerugian negara.
“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga lokasi yang menjadi sasaran benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.
Kegiatan penertiban merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan kegiatan usaha migas tanpa perizinan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksploitasi ilegal.
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 Jadi Harapan Penataan
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum perlu diiringi percepatan penataan sumur masyarakat melalui kebijakan yang memberi kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi warga.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 dinilai menjadi instrumen penting untuk menata pengelolaan sumur masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan membuka ruang kemitraan, meningkatkan pendapatan warga, serta tetap menjaga keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.














