Sesuai mandat Inpres Nomor 4 Tahun 2025, pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang dan partisipatif, mulai dari RT/RW, pendamping PKH dan desa, operator desa, hingga dibahas secara terbuka melalui musyawarah desa.
Menurutnya, dengan mekanisme tersebut, proses pendataan menjadi lebih transparan dan akuntabel sehingga potensi ketidaktepatan sasaran dapat diminimalisir.
DTSEN pun tidak hanya menjadi dasar penyaluran bansos, tetapi juga rujukan berbagai program pembangunan desa seperti rumah layak huni dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan terima kasih atas kehadiran para menteri di Karawang. Ia menegaskan bahwa validitas data sangat menentukan arah kebijakan dan masa depan kesejahteraan masyarakat.
“Data yang akurat akan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar menerima haknya. Kami juga mendorong agar kepesertaan yang sudah ada dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitas layanannya,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Karawang optimistis implementasi DTSEN akan semakin memperkuat ketepatan sasaran bantuan sosial sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.














