Dari hasil investigasi lapangan, sejumlah titik sumur minyak ilegal masih terlihat aktif meskipun aparat telah berulang kali melakukan penertiban. Beberapa lokasi bahkan diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya dilakukan pembongkaran.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Minggu lalu di wilayah Desa Pagar Desa, aparat berhasil menertibkan sebanyak 31 sumur minyak ilegal dan 14 pondok milik pelaku. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari kepolisian, Brimob, TNI, serta unsur terkait lainnya.
Secara keseluruhan, hingga April 2026, total sumur minyak ilegal yang telah ditertibkan oleh Tim Penertiban Illegal Drilling Polsek Bayung Lencir mencapai sekitar 176 titik sumur yang tersebar di beberapa wilayah rawan pengeboran ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, M.I.K., melalui Humas Polres Muba AKP Hutahean menegaskan bahwa Polres Muba bersama Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh dalam pemberantasan praktik illegal drilling tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.












