Sementara itu, materi kedua terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan setempat, Deby Febriyantika Fauzi. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap norma-norma pidana yang telah diperbarui, termasuk penyesuaian terhadap dinamika sosial dan perkembangan hukum modern di Indonesia.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan seluruh anggota Polri memahami perubahan regulasi secara komprehensif.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh anggota dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum yang baru secara tepat, sehingga mampu meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam arahannya juga menekankan bahwa pemahaman hukum merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menjadi contoh dalam penerapan regulasi yang berlaku.















