“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi pihak – pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa” jelas dia.
.
Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan masih ada antara lain, mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat, pengajuan alat bukti dan pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Kayuagung.
.
“Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan.” Tutupnya.(Alimusa)
PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan(Descente) Sengketa Hutan Kota
PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan(Descente) Sengketa Hutan Kota











