PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan(Descente) Sengketa Hutan Kota

PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan(Descente) Sengketa Hutan Kota

Berita, Hukum, OKI0 Dilihat
Spread the love

Guntoro mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat. Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.

banner 336x280

News Feed