Tahap awal OKI Siaga 112 melingkupi layanan darurat kebakaran oleh Sat Pol PP dan Damkar, layanan Dinas Kesehatan, Lingkungan hidup (persampahan), Kebencanaan BPBD, ketertiban lalu lintas, Dinas Perhubungan, layanan Dinas Sosial, Kedaruratan Narkoba (BNN), hingga layanan perempuan dan anak melalui Dinas PPPA.
Selain panggilan kedaruratan, kata Refly, layanan ini bisa diperluas ke pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, bidang usaha, serta perizinan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Jadi ini single sign on pelayanan, kami siapkan dalam satu portal. Masyarakat bisa memasuki satu portal yang terintegrasi dalam satu aplikasi,” ujar Refly.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) OKI, Adi Yanto mengatakan OKI Siaga 112 tidak menutupi atau menghentikan layanan lainnya seperti layanan darurat medis 119, kebakaran 113, dan call center yang sudah ada lainnya.
“Fungsinya mengintegrasikan semua layanan yang ada, sehingga masyarakat cukup hubungi satu nomor dan gratis,” kata Adi.














