“Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong optimalisasi pendapat daerah secara adil, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Disisi lain Bupati Muchendi yang memberikan masukan terhadap rancangan payung hukum ini optimis perubahan Perda ini dapat mendorong masuknya investor ke Bumi Bende Seguguk sebagai langkah awal penyerapan tenaga kerja.
“Perubahan Perda Pajak Darah dan Retribusi Daerah ini dilakukan untuk memastikan regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi, responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” kata Muchendi.














