Enam sasaran tersebut meliputi:
* Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
* Pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
* Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
* Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
* Pengemudi yang menerobos lampu merah.
* Kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.
Penentuan sasaran tersebut menitikberatkan pada perilaku berkendara yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menganggap remeh pelanggaran lalu lintas, sekalipun dilakukan dalam perjalanan jarak dekat.
Penggunaan helm berstandar SNI dan sabuk keselamatan, misalnya, merupakan bagian penting dari perlindungan diri.
Sementara itu, perilaku melawan arus, menerobos lampu merah, dan menggunakan telepon genggam ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
PENEMPATAN PERSONEL BERDASARKAN PEMETAAN KERAWANAN
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi, kegiatan kepolisian dilakukan dengan mempertimbangkan pemetaan lokasi dan waktu rawan kecelakaan.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat penempatan personel dan kegiatan pengawasan di lapangan lebih tepat sasaran. Dengan demikian, pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan pelanggaran dan perlindungan keselamatan masyarakat.










