MUBA, Siklus News — Upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di sektor minyak dan gas kembali dilakukan. Sebanyak 58 personel gabungan melaksanakan operasi penertiban aktivitas illegal drilling, illegal refinery, dan distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/04/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut dipusatkan di kawasan PT BPP, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.
Tim gabungan terdiri dari 30 personel Polsek Bayung Lencir, 20 personel Sat Brimob Yon A Polda Sumatera Selatan, 4 personel TNI, serta 4 perwakilan dari pihak perusahaan setempat. Keterlibatan lintas unsur ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pembongkaran fasilitas serta penimbunan titik sumur yang diduga digunakan untuk kegiatan pengeboran tanpa izin dengan menggunakan alat berat. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, sebanyak 31 titik sumur dan 14 pondok yang diduga menjadi sarana penunjang aktivitas ilegal berhasil ditertibkan.
Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis penegakan hukum sekaligus upaya mitigasi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga lokasi benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa,” tegasnya.
















