Karawang, Siklus News, – Menjelang hari raya keagamaan, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para pekerja maupun pengusaha. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa THR merupakan bonus dari perusahaan. Padahal secara hukum, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja di perusahaan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.












