KARAWANG, SIKLUS NEWS ,— Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Karawang terus bergulir. Salah satu tahapan penting yang kini menjadi perhatian adalah pengundian dan penetapan nomor urut calon kepala desa sebagai bagian dari rangkaian menuju pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Di Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, calon kepala desa petahana Kriswanto, A.Md., secara resmi mendapatkan nomor urut 3 dalam tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa.
Penetapan nomor urut tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi para kandidat sebelum memasuki proses berikutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan penyelenggaraan Pilkades. Bagi Kriswanto, yang kembali mencalonkan diri untuk periode kedua, nomor urut tersebut menandai langkah lanjutan dalam upayanya memperoleh kepercayaan masyarakat untuk memimpin Desa Cikampek Timur.
Sebagai petahana, pencalonan kembali Kriswanto menempatkannya dalam kontestasi yang tidak hanya berkaitan dengan persaingan antar calon, tetapi juga dengan harapan masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan desa.
Nomor urut 3 yang diperolehnya menjadi identitas pencalonan dalam tahapan Pilkades. Namun, nomor urut bukanlah penentu hasil akhir. Keputusan tetap berada di tangan masyarakat melalui proses pemilihan yang harus berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Petahana Hadapi Tantangan Kepercayaan Publik
Keikutsertaan kembali Kriswanto dalam Pilkades Cikampek Timur menjadi bagian dari dinamika demokrasi desa. Posisi sebagai petahana memberikan pengalaman dalam menjalankan pemerintahan, tetapi sekaligus menghadirkan tanggung jawab untuk menjelaskan capaian, program, dan arah pembangunan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Dalam kontestasi tingkat desa, masyarakat umumnya memiliki perhatian langsung terhadap berbagai persoalan yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Mulai dari kualitas pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur lingkungan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.







