āKarena itu, kami berharap pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan strategis agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu bisa ditingkatkan,ā tegasnya.
Senada dengan itu, perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) OKI, Napeon, menyebut perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru menimbulkan persoalan baru bagi sebagian tenaga pendidik.
āIronis, guru dituntut mencetak SDM unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja kesulitan. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan hak tunjangan,ā ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
āKami telah mendorong pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan dibayarkan tepat waktu,ā ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi X juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk menyiapkan kebijakan khusus, termasuk opsi penambahan anggaran melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), guna meringankan beban fiskal daerah.












