Kepala Diskominfo OKI: TPP Adalah Penghargaan, Bukan Hak Tetap ASN

Kepala Diskominfo OKI: TPP Adalah Penghargaan, Bukan Hak Tetap ASN

Spread the love

Kayuagung ,OKI ,Siklus News,–
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Adi Yanto, S.Pd, M.Si, menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukanlah hak yang melekat sebagaimana gaji pokok dan tunjangan tetap, melainkan bentuk penghargaan atas capaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Adi, pemahaman yang utuh mengenai TPP penting agar tidak menimbulkan persepsi keliru di kalangan pegawai. Ia menjelaskan bahwa TPP merupakan instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kinerja, produktivitas, serta kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.

banner 336x280

“TPP itu perbaikan penghasilan di luar gaji yang diterima ASN sebagai bentuk peningkatan kinerja. Namun, pembayarannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).

Ia menegaskan, secara regulatif, gaji dan tunjangan melekat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan setiap bulan dan menjadi hak pegawai. Sementara itu, TPP memiliki karakter berbeda karena diberikan berdasarkan indikator capaian kinerja individu maupun organisasi.

“TPP adalah penghargaan yang harus diupayakan. Jika disiplin dan kinerja tidak memenuhi target, maka jumlah yang diterima dapat berkurang bahkan nihil,” kata Adi.

banner 336x280