Ia menambahkan, pembangunan tahap kedua berbeda dengan tahap pertama yang masih bersifat rintisan, yakni dengan merehabilitasi dan merenovasi bangunan milik Kementerian Sosial atau Dinas Sosial. Pada tahap kedua ini, pemerintah daerah berperan dalam penyediaan lahan.
Sementara Kementerian PU bertanggung jawab atas perencanaan desain hingga pelaksanaan pembangunan fisik sekolah.
Menurut Ayu, idealnya setiap kabupaten dan kota memiliki Sekolah Rakyat.
Namun, realisasi program tersebut sangat bergantung pada kesiapan daerah, khususnya dalam menyediakan lahan minimal seluas enam hektare dengan status hak pakai milik pemerintah serta bebas dari permasalahan hukum.
Program Sekolah Rakyat merupakan layanan pendidikan berkualitas yang diberikan secara gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan sekaligus memutus mata rantai kemiskinan.
Di Kabupaten OKI, Sekolah Rakyat dibangun di kawasan objek wisata Teluk Gelam dengan luas lahan mencapai 10 hektare.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, hanya tiga daerah yang memenuhi persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat, yakni Kabupaten Ogan Ilir, OKI, dan Empat Lawang.
Ada harapan baru bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan, baik dari sisi kualitas maupun ketersediaan sarana pendidikan, kata Deru.














