JPKP OKI Minta Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Puskesmas Pematang Panggang I
Menurutnya, JPKP tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Penentuan unsur pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Prinsip kami jelas, uang negara harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak Puskesmas Pematang Panggang I juga telah dilakukan oleh awak media . melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya menghindari wartawan. Karena itu, pihak Puskesmas Pematang Panggang I tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan yang disampaikan JPKP.








