Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali berhasil digagalkan. Berkat kejelian petugas lapas dan respons cepat aparat kepolisian, barang yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebelum sempat beredar di dalam lingkungan warga binaan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) saat dua orang yang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang menemui seorang warga binaan berinisial KHM (24). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang yang diduga sabu tersebut disembunyikan secara khusus di dalam alat kontrasepsi dan diduga sengaja diselundupkan untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan terhadap warga binaan yang baru menerima titipan dari pembesuk. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu dalam kemasan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian pakaian dalam. Temuan tersebut kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini mengamankan dan menelusuri identitas dua orang tersebut. kemudian, akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, termasuk yang menyasar lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi laporan petugas lapas yang mampu berkoordinasi dengan baik dengan pihak polres. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan serangkaian pemeriksaan, penyelidikan lebih lanjut, serta memastikan jenis dan kandungannya sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar













