Ia menegaskan, aparat kepolisian bertindak cepat begitu menerima laporan masyarakat. Sejumlah saksi telah diperiksa, barang bukti diamankan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan korban akan memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pendampingan medis dan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik maupun trauma yang dialami. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak.
Alarm Serius Perlindungan Anak di Indonesia
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia bahwa anak merupakan kelompok yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan penuh. Kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka.











