PALEMBANG , Siklusnews,Com,— Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan Gabungan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Selatan. Kelompok yang dikoordinatori Imam Saputra itu berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada pekan depan untuk mendesak penelusuran atas sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya pada proyek revitalisasi SMPN 3 Lempuing.
Sorotan tersebut mencakup informasi mengenai dugaan pungutan tidak resmi yang dikaitkan dengan proyek di lingkungan pendidikan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan secara swakelola, hingga keterlibatan komite sekolah dan penggunaan tenaga kerja dari luar wilayah setempat.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi pekerjaan, program revitalisasi SMPN 3 Lempuing memiliki pagu anggaran sebesar Rp<span;>877.528.000<span;> yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui skema Bantuan Pemerintah dalam rangka Program Revitalisasi, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Pelaksanaan kegiatan tercatat dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan itu dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pungutan Tidak Resmi Jadi Sorotan
Koordinator Gabungan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Selatan, Imam Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari seorang narasumber internal mengenai dugaan pungutan tidak resmi atau yang disebut dengan istilah “uang fee” dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pendidikan Kabupaten OKI.
Menurut Imam, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Meski demikian, pihaknya menilai informasi itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.













