Aksi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi yang berkembang terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten OKI, terutama proyek SMPN 3 Lempuing.
<span;>Imam menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.
“Kami tidak menyatakan sesuatu sebagai fakta yang sudah terbukti. Namun, informasi yang kami terima perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak yang berwenang. Anggaran pendidikan merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui penelusuran awal, pemeriksaan dokumen anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Menurutnya, pengawasan terhadap program pembangunan di sektor pendidikan penting dilakukan agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah serta memberikan manfaat bagi peserta didik.
Minta Penanganan Transparan dan Sesuai Hukum
Gabungan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Selatan juga meminta agar setiap informasi yang disampaikan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun unsur tindak pidana, mereka berharap penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait yang disebut dalam informasi tersebut belum berhasil dimintai tanggapan. Oleh karena itu, klarifikasi dari pelaksana program, pihak sekolah, instansi terkait, dan pihak lain yang memiliki kewenangan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 3 Lempuing.
Perkembangan persoalan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara yang semestinya dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan.













