“Kami belum bisa memberikan keterangan secara detail, tetapi sudah dilakukan audit dan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas serta tujuh bidan desa. Semua pihak hadir dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan,” ujar Wulandari kepada wartawan, Jumat (24/01/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, Inspektorat OKI menemukan adanya kelebihan transfer pembayaran klaim Jampersal tahun 2022 ke Puskesmas Kerta Mukti.
“Pihak Puskesmas bersedia mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” tambahnya.
Namun, terkait dugaan manipulasi data dalam pengajuan klaim Jampersal, Wulandari menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah Inspektorat.
“Untuk aspek pidana, silakan tanyakan langsung ke pihak Pidana Umum (Pidum),” tegasnya.








