Jakarta,Siklus news,Com,–
Divisi Humas Polri mengajak Masyarakat
Melaporkan aksi Premanisme lewat hotline 110 tanpa biaya.
Polisi terdekat akan segera menindaklanjuti laporan, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Sabtu (17/5/25).
Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.








