Praktik illegal refinery merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan sektor migas, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Proses penyulingan yang dilakukan tanpa standar keselamatan berisiko tinggi memicu kebakaran maupun ledakan, serta menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Polsek Sanga Desa mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.
Langkah tegas yang dilakukan Polsek Sanga Desa mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum, melindungi keselamatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang selama ini menjadi persoalan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Reporter: Elvi Supriani
iSiklusnews.com – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) kembali dibuktikan melalui operasi penindakan di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menggerebek tiga lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih aktif beroperasi. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara tiga pemilik lokasi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dipimpinnya bersama personel Polsek Sanga Desa. Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap praktik illegal refinery yang masih ditemukan di wilayah hukumnya.
Menurut IPTU Harun, pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan bencana.
“Kami telah berkali-kali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan penyulingan minyak ilegal karena sangat membahayakan keselamatan jiwa, berisiko menimbulkan kebakaran, ledakan, serta mencemari lingkungan. Namun saat patroli, kami masih menemukan aktivitas tersebut berlangsung,” ujar IPTU Harun.
Dari hasil operasi, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi menggunakan tungku berkapasitas besar.
Di lokasi pertama yang diduga milik pria berinisial L (DPO), polisi mengamankan empat orang yang tengah melakukan proses penyulingan menggunakan satu tungku dengan kapasitas sekitar 140 drum.
Selanjutnya, di lokasi kedua yang diduga milik pria berinisial D (DPO), dua orang kembali diamankan saat mengoperasikan satu tungku penyulingan berkapasitas sekitar 130 drum.
Sementara di lokasi ketiga yang diduga milik pria berinisial C (DPO), dua orang lainnya diamankan ketika sedang melakukan proses penyulingan menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 120 drum.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sanga Desa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Delapan orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sementara tiga pemilik lokasi yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam pengejaran petugas,” tegas IPTU Harun.
Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyulingan minyak ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku maupun penampung hasil penyulingan.
Praktik illegal refinery merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan sektor migas, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Proses penyulingan yang dilakukan tanpa standar keselamatan berisiko tinggi memicu kebakaran maupun ledakan, serta menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Polsek Sanga Desa mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.
Langkah tegas yang dilakukan Polsek Sanga Desa mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum, melindungi keselamatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang selama ini menjadi persoalan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Reporter: Elvi Supriani









