āKami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum, norma sosial maupun ketentuan yang berlaku. Tempat hiburan harus beroperasi sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas,ā tegasnya.
Selain memeriksa legalitas usaha, rombongan juga melakukan patroli ke sejumlah titik yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari, seperti Jalan Ahmad Yani, Tuparev, Galuh Mas, HS Ronggowaluyo, Adiarsa Barat hingga Jalan Kertabumi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, terutama di kawasan yang menjadi pusat keramaian pada malam hari.
Pemkab Karawang menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak akan berhenti pada razia kali ini. Pemeriksaan legalitas usaha hingga kepatuhan terhadap aturan operasional akan terus dilakukan secara berkala. Tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan terancam dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga penutupan operasional.













