Beberapa poin krusial yang diatur antara lain:
Penertiban dan pemberantasan penyakit masyarakat, seperti perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol.
Larangan pemasangan reklame, poster, maupun pertunjukan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Pengaturan operasional restoran dan tempat makan agar menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pembatasan penggunaan pengeras suara luar masjid dan mushola hingga pukul 22.00 WIB, guna menjaga ketertiban lingkungan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah daerah dalam meminimalisasi potensi gangguan ketertiban dan menjaga stabilitas sosial selama Ramadan, yang secara tradisional menjadi momentum peningkatan aktivitas keagamaan di masyarakat.











