KARAWANG – Siklus News
Pemerintah daerah melalui Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasional secara total. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam rapat pembahasan pelaksanaan Ramadan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, serta jajaran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah selama bulan suci.
Dalam arahannya, Bupati Aep menegaskan bahwa penutupan THM diberlakukan mulai satu hari sebelum Ramadan (H-1) hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri (H+3). Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kami tidak akan mengizinkan segala bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Jika ada yang melanggar, pemerintah daerah tidak segan-segan mencabut izin operasionalnya,” tegas Aep.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga nilai-nilai religius, ketertiban umum, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.
Surat Edaran dan Penguatan Ketertiban Umum
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting yang menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha.











