AKP Hutahaean menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Muba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan kedua tersangka.
Reporter : Elvi Supriani















