Kayuagung,OKI,Siklusnews,Com,—- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan empat oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal tahun anggaran 2022, Rabu (26/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.103.251.916.
Temuan tersebut didukung oleh keterangan 52 saksi serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan.












