Akibat kejadian tersebut, tiga penumpang sedan, termasuk pengemudi, meninggal dunia di lokasi. Tiga korban luka segera dievakuasi ke RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan laporan resmi yang terdaftar di bawah koordinasi Polda Jawa Barat, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
HW kini resmi ditahan di Rutan Polres Karawang dan dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.











