Tak Tunggu Sengketa, Kejari OKI Dampingi Perumda Tirta Agung Sejak Awal”
Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama menegaskan, peran kejaksaan dalam kerja sama tersebut tidak semata-mata hadir ketika persoalan hukum telah menjadi sengketa.
Pendampingan sejak tahap awal justru menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun prosedur.
“Pendampingan ini menjadi langkah preventif agar potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal. Poin utamanya, seluruh operasional BUMD tetap bergerak dalam koridor peraturan perundang-undangan,” kata Widhartama.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjalankan aktivitas BUMD. Dengan adanya pendampingan hukum, setiap kebijakan strategis diharapkan dapat ditempuh secara lebih terukur dan memiliki kepastian dari sisi hukum.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Masagus M Hakim mengatakan, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).






