Tak Berijin Puluhan Warung, Kafe Dan Tempat Karaoke Di Razia

Tak Berijin Puluhan Warung, Kafe Dan Tempat Karaoke Di Razia

Spread the love

Dari tujuh belas (17) lokasi sementara yang telah kami datangi masih ada yang belum dilengkapi dengan ijin, sesuai perintah kami lakukan pembinaan lewat sosialisasi dan pemberian surat rekomendasi untuk segera mengurus perijinan nya sampai 15 hari kedepan, kalau batas waktu yang ditetapkan masih membandel tidak melakukan proses legalisasinya kita akan kenakan sanksi dan penindakan.” tegasnya.

Dijelaskan Hilwen, tujuh belas lokasi yang didatangi tidak semuanya buka, ada tiga warung remang-remang yang diduga menyediakan miras dan psk namun timnya tidak menemukan bukti hanya saja pemilik tidak dapat menunjukan ijin mendirikan bangunan (IMB) tetap dikenakan BAB untuk melakukan proses perijinan. Selanjutnya ditemukan cafe yang menyalahgunakan tempat, cafe tersebut adalah Rumah tinggal oleh pemilik mengalih fungsikan menjadi bar dan karoke menyediakan PL, karena tidak ditemukan bukti, pengelola juga tidak dapat menunjukan surat ijin IMB, ijin usaha dan sebagainya ,kami beri teguran dan surat rekomendasi pengurusan ijin. Selanjutnya kami juga temukan rumah tinggal di sulap menjadi bar dan karaoke, kami tidak menemukan bukti miras dan PL akan tetapi karena tidak berijin, pemilik tetap kami proses untuk melakukan perijinan. di lokasi yang sama kami datangi kafe yang menyediakan ruang karaoke private room, pemilik juga tidak dapat menunjukan surat ijin gangguan lingkungan, ijin usaha, IMB dan ijin lainya.

banner 336x280

Dari temuan di tujuh belas lokasi yang melanggar perda, kami masih akan melakukan penyisiran dan pendataan di seluruh wilayah Kabupaten OKI. terangnya.

banner 336x280