Kayuagung,OKI,Siklus News,Com,– Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pria berinisial S, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada sendirian di dalam kamar rumahnya. Petugas yang telah lebih dahulu melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone merek Realme serta satu bungkus plastik bening sedang berisi enam plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.