Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan total kawasan yang masuk dalam program revitalisasi mencapai 14.067,5 hektare. Sementara itu, proses pemetaan batas kawasan saat ini telah mencapai sekitar 50 persen.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa percepatan program tidak boleh mengabaikan aspek kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta kepentingan masyarakat yang berada di kawasan terdampak.
Sekda Karawang menilai kompleksitas program membutuhkan koordinasi yang terbuka dan terukur, terutama terkait arah investasi dan keberlanjutan kawasan setelah program revitalisasi selesai.
“Kondisi saat ini memiliki kompleksitas yang agak berbeda dan membutuhkan keterbukaan pelaksanaan program. Perlu ada kejelasan mengenai dua poin utama, yaitu skema investasi serta arah kebijakan pascaprogram ke depannya,” ujar Asep Aang.






