Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Tulung Selapan berhasil di amankan Jajaran Satreskrim Polres OKI

Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Tulung Selapan berhasil di amankan Jajaran Satreskrim Polres OKI

Spread the love

Dan M, (55), wiraswasta, warga desa Kel. Tulung Selapan Ulu, berperan menarik dan menginjak-injak badan korban.

Kini semua pelaku berikut barang bukti sudah digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

banner 336x280

Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa dua bilah sajam jenis pisau gagang kayu berwarna coklat, dua bilah sajam jenis parang berwarna coklat berukuran 80 cm.

Kemudian, satu buah batu bata, satu buah topi warna kuning, satu lembar baju kaos warna hitam merk D & G, dan satu lembar baju kaos hitam merk BODYSURF.

Pelaku terancam hukuman dua belas tahun penjara sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.( Rill/Riri)
Editor. : Alimusa

 

banner 336x280