“Sebagai pejabat publik, seorang menteri harus memahami batas kewenangan. Jika Pemda diarahkan ‘wajib’ menjalin kerja sama hanya dengan PWI, maka bisa timbul potensi pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang atau bahkan indikasi Tipikor, karena mengarahkan anggaran hanya ke satu pihak,” tegas Maryoko.
Menurutnya, kerja sama dengan organisasi wartawan adalah hal yang sah, tetapi pemerintah harus netral dan membuka ruang bagi semua organisasi yang memiliki legalitas jelas, baik konstituen Dewan Pers maupun non-konstituen yang sah secara hukum.
Pemerintah Harus Menjadi Penjamin, Bukan Pengarah
Para tokoh pers menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan menentukan siapa yang layak diajak bekerja sama, melainkan menjamin kebebasan pers tetap tegak sesuai amanat undang-undang.
“Pers itu pilar demokrasi, bukan bawahan kekuasaan. Pemerintah seharusnya mendorong kolaborasi lintas organisasi, bukan menutup ruang bagi yang lain,” kata Kostaman.
Ia menambahkan, pembinaan pers tidak boleh eksklusif, sebab kemerdekaan pers merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan hak istimewa organisasi tertentu.
*Penguatan Kedaulatan Pers Nasional*
Dalam pernyataan sikapnya, SWI menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pers nasional dengan prinsip profesionalisme, akurasi, dan verifikasi, bukan monopoli atau sentralisasi organisasi.