Menjelang Lebaran, Pengusaha Wajib Bayar THR Sesuai Aturan Pemerintah

Menjelang Lebaran, Pengusaha Wajib Bayar THR Sesuai Aturan Pemerintah

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Pemerintah juga terus mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Dengan demikian, penting untuk dipahami bahwa THR bukanlah bonus sukarela dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Caption:

banner 336x280

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi menjelang hari raya.

Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pastikan hak normatif pekerja terpenuhi dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280