Kayuagung,OKI,Siklusnews,com, — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan perkara aset Hutan Kota Kayuagung senilai Rp 66 miliar. Kemenangan ini dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat.
Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 secara tegas menguatkan bahwa Hutan Kota Kayuagung adalah aset sah milik Pemerintah Kabupaten OKI. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka status kepemilikan aset kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).










