Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka pada punggung tangan yang tembus hingga telapak tangan, bagian bawah rahang kanan, serta punggung sebelah kiri. Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri, pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.












