Peristiwa ini kembali menunjukkan tingginya risiko dari aktivitas pengolahan minyak ilegal yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Salah satu Pejabat Utama (PJU) Polsek Keluang membenarkan adanya kejadian kebakaran tersebut dan menyatakan bahwa penanganan kasus saat ini berada di bawah Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Wahyudi, S.H., M.Si., melalui Kanit Pidsus Ipda Dobi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif.
“Tim Pidana Khusus Polres Muba saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.












