Jaksa Pengacara Negara (JPN) Memenangkan Gugatan Hutan Kota Kayuagung OKI

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Memenangkan Gugatan Hutan Kota Kayuagung OKI

Berita, Hukum, OKI0 Dilihat
Spread the love

Masih kata Alek, bahwa pembangunan hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum serta sebagai ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” terang Alek.

banner 336x280

“Dan juga, menurut majelis hakim, surat wasiat tidak cukup menjadi alasan suatu hak. Namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan,” pungkas Alek. (Alimusa)

banner 336x280