Herry menjelaskan, salah satu pembahasannya penetepan Plt. Ketum sesuai AD dan ART, restruktur kepengurusan dan perlu tidaknya digelar Munaslub untuk menetapkan Ketum definitif.
“Jika rapat pleno memutuskan harus digelar Munaslub, nanti rapat juga akan membentuk Pansel calon Ketum baru dan Panpel Munaslub. Tidak perlu terburu-buru, yang penting mekanismenya prosedural sesuai AD ART. ” jelasnya.
“Ketum itu hanya ditetapkan lewat pos Munas atau Munaslub untuk mendapatkan SK pengesahan dari Kemenkumham” tandas Herry.
Senada, Waketum 2, Bendum dan Dewan Etik sependapat dengan yang dinyatakan Sekjen.








