“Kami sangat mengapresiasi kedisiplinan dan partisipasi aktif desa-desa di Kecamatan SP Padang. Ini mencerminkan semangat kolaboratif dan kepedulian tinggi terhadap pengelolaan keuangan yang baik,” tegas Damsir.
Dalam pemaparannya, Damsir menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan monitoring ini mencakup dua aspek utama, yakni Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Aset Desa, dengan penjabaran sebagai berikut:
1). Pengelolaan Keuangan Desa
Penyusunan Anggaran: Mendorong penyusunan APBDes dan perubahan anggaran yang sesuai kebutuhan desa.
Pelaksanaan Anggaran: Menjamin kesesuaian penggunaan dana desa dengan perencanaan dan prinsip tata kelola keuangan.
Pertanggungjawaban Keuangan: Menyusun laporan keuangan (LPJ) yang transparan dan akuntabel.
Kepatuhan Regulasi: Memastikan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencegahan Penyalahgunaan: Menghindari potensi korupsi dan penyimpangan penggunaan dana.
2). Pengelolaan Aset Desa
Inventarisasi Aset: Pencatatan aset secara lengkap dan tertib.
Pemanfaatan Aset: Optimalisasi penggunaan aset untuk kesejahteraan masyarakat.
Perawatan Aset: Perhatian terhadap kondisi dan umur aset agar tetap layak.
Pengamanan Aset: Mencegah kehilangan atau kerusakan aset desa.
Damsir juga menekankan manfaat yang akan dirasakan langsung oleh desa melalui kegiatan ini, antara lain:
Peningkatan kapasitas perangkat desa dalam tata kelola keuangan.
Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Mengurangi risiko penyimpangan atau korupsi.
Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.












